REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia pada Ahad (21/5/2023) mengumumkan dakwaan in absentia untuk hakim dan jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengeluarkan surat perintah kejahatan perang untuk Presiden Vladimir Putin.
Komite Investigasi Nasional mengatakan, hakim Rosario Salvatore Aitala, dan jaksa Khan Karim Asad Ahmad didakwa mempersiapkan serangan terhadap perwakilan negara asing, yang mendapatkan perlindungan internasional untuk memperumit hubungan internasional.
Aitala dan Ahmad juga menghadapi tuduhan lain dengan hukuman penjara hingga 12 tahun. Komite Investigasi Nasional mengatakan, pejabat ICC lainnya juga sedang diselidiki.
Pada Maret, ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Putin yang menuduhnya bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak dari Ukraina. Pengadilan juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap Komisaris Kepresidenan Rusia untuk Hak Anak, Maria Lvova-Belova.
"(Putin) diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
Sementara itu, Lvova-Belova dituduh melakukan kejahatan serupa seperti Putin. ICC mengatakan bahwa majelis pra-sidangnya menemukan ada alasan logis untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang, berupa deportasi penduduk dan pemindahan penduduk yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka anak-anak Ukraina.
Penerbitan surat penangkapan terhadap Putin oleh ICC memicu kegeraman Rusia. Wakil Ketua Dewan Keamanan Rusia Dmitry Medvedev mengatakan, jika Putin ditangkap di luar negeri karena surat perintah penangkapan dari ICC, Moskow akan menganggap hal itu sebagai deklarasi perang.
Rusia tak segan mengerahkan serangan ke negara terkait tempat Putin ditahan. Ini adalah pertama kalinya pengadilan global mengeluarkan surat dakwaan terhadap pemimpin salah satu dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.