REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku pembuat video asusila di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung yang viral di media sosial, awal Mei lalu. Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial RM (42 tahun) dan DM (27 tahun) warga Babakan Ciparay, Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap video asusila yang viral di media sosial hingga berhasil mendapatkan identitas pelaku berinisial DM (27 tahun) yang menjadi objek dalam video tersebut. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang diamankan di kediamannya di Babakan Ciparay Bandung.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan inisial DM, pada saat itu kami mendapatkan informasi wanita ini usia 27 tahun ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut buang air kecil agar jarinya berada di kemaluannya, divideokan oleh suaminya," ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Dia menuturkan, RM suami dari DM membuat video tersebut pada Juni tahun 2022 untuk kepentingan pribadi. Namun, selang satu bulan kemudian, RM menjual video-video itu tanpa izin dan sepengetahuan istrinya.
"Sang suami inisial DM membuat akun twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seizin istrinya kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur yang dibagikan ke masyarakat luar dan viral di netizen," ujarnya.
Kusworo mengatakan, objek pornografi dalam video tersebut yaitu DM yang merupakan istri dari RM. Sedangkan RM berperan memvideokan istrinya yang sedang berbuat asusila.
"Suami istri (pelaku), yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," katanya.
Ia mengatakan, pelaku membuat video asusila di kebun teh Ciwidey sebanyak empat video dan yang viral satu video. Pelaku mengaku, baru sekali membuat dan menjual video berdurasi di bawah satu menit dengan harga Rp 100 hingga Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur.
Selanjutnya, anak di bawah umur menjual kembali seharga Rp 350 ribu. Anak di bawah umur yang terakhir menjualbelikan video asusila pun ditetapkan sebagai tersangka. Anak tersebut membeli video itu pada September tahun 2022.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelaku berinisial DM sendiri mengaku, tidak mengetahui video dirinya dijual dan sehari-hari menggunakan jilbab dan cadar.
"Suaminya memperjualbelikan video tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya," ungkapnya.
Dia mengimbau, masyarakat tidak mendistribusikan kembali video asusila tersebut. Sebab mereka yang mendistribusikan dapat dijerat pasal tindak pidana karena melakukan pelanggaran.