Senin 22 May 2023 15:23 WIB

Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo Seret Johnny Plate, Ini Detail Peran Para Tersangka

Korupsi BTS 4G Kemenkominfo diduga merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Korupsi dalam kasus tersebut menurut kejaksaan merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Enam tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, terakhir, Rabu (17/5/2023) adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Menteri dari Partai Nasdem itu resmi ditahan sejak penetapan status hukum tersebut.

Baca Juga

Namun sebelumnya, sepanjang Januari sampai Februari 2023, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menetapkan lima tersangka awalan. Di antaranya; Anang Achmad Latief (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Yohan Suryanto (YS), Mukti Alie (MA), dan Irwan Heryawan (IH).

Lalu, apa sebenarnya peran enam para tersangka itu dalam kasus ini? Berikut penjelasan dari pihak kejaksaan, mengenai peran-peran para tersangka yang sudah ditetapkan, berdasarkan hasil dari penyidikan selama ini:

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement