Senin 22 May 2023 23:18 WIB

Ungkap Kasus Meninggalnya Siswa SD, Polisi Sukabumi Periksa 15 Orang Saksi

Ada dugaan bocah SD itu meninggal akibat kekerasan oleh kakak kelasnya.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus meninggalnya pelajar SD di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (22/5/2023).n
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus meninggalnya pelajar SD di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (22/5/2023).n

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dalam kasus meninggalnya pelajar SD, MHD (9 tahun) yang diduga menjadi korban kekerasan kakak kelasnya. Langkah tersebut untuk mengungkap dengan terang kasus tersebut.

''Polres Sukabumi Kota awalnya telah mendapatkan informasi terkait dugaan kekerasan di salah satu SD yang ada di wilayah Kecamatan Sukaraja pada Sabtu (20/5/2023) lalu,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (22/5/2023) malam.

Baca Juga

Selanjutnya, Polres Sukabumi Kota mengarahkan kepada Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan Kapolsek Sukaraja untuk melaksanakan penyelidikan. Hal ini guna memperoleh informasi terkait dengan dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hingga kini kata Ari, sudah sebanyak 15 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus ini. Mereka terdiri dari enam orang dari teman korban, empat orang dari pihak keluarga korban, tiga orang dari guru, dan dua orang dari pihak Rumah Sakit Hermina Sukaraja dan Rumah Sakit Primaya.

''Dari informasi tersebut, polisi sudah melaksanakan kerja secara ekstra bahwa saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi, baik itu dari keluarga, pihak sekolah, teman-teman korban, dan juga dari rumah sakit," terang Ari.

Polres Sukabumi Kota menjamin akan melaksanakan penyelidikan secara normatif, objektif dan prosedural sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun lanjut Ari, untuk saat ini belum bisa menjelaskan kronologis secara rinci terkait kasus kekerasan terhadap bocah SD tersebut. Ia memohon waktu aparat kepolisian untuk melaksanakan penyelidikan secara utuh terhadap penanganan kasus tersebut.

Nantinya lanjut Ari, apabila sudah melaksanakan secara utuh polisi akan melaksanakan gelar perkara. Melalui proses tersebut nantinya dapat menyimpulkan secara utuh terkait penanganan kasus dugaan kekerasan tersebut. '' Keterangan dari rumah sakit maupun saksi lainnya sudah dilakukan dalam upaya pengungkapan kasus,'' tutur Ari.. Namun, belum bisa menyimpulkan hasilnya karena masih akan melaksanakan penyelidikan secara utuh terlebih dahulu.

Terkait hasil visum dari rumah sakit kata Ari sudah keluar. Namun pihaknnya tidak bisa menyampaikan hasil visum tersebut karena berkeinginan untuk melaksanakan penyelidikan secara utuh.

Intinya lanjut Ari, dalam penanganan, kasus perkara tersebut polisi akan dengan secepatnya membuat terang kasus ini kepada seluruh masyarakat. Hal ini agar tidak ada yang ditutupi dan tidak ada informasi yang liar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement