Selasa 23 May 2023 12:31 WIB

KPK Cecar Mario Dandy Terkait Dugaan Kepemilikan Mobil Rubicon Ayahnya

Kendaraan roda empat itu diketahui bukan atas nama Rafael.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Mario Dandy Satrio di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023). Penyidik mencecar Dandy terkait dugaan kepemilikan mobil Jeep Rubicon hitam ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Adapun kini polisi tengah menahan Mario Dandy atas dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17 tahun). Aksi penganiayaan yang terjadi pada Februari lalu menyebabkan David sempat mengalami koma.

KPK sebelumnya telah menelusuri kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang sempat dipamerkan anak Dandy di media sosial. Kendaraan roda empat itu diketahui bukan atas nama Rafael.

"Barusan diklarifikasi ke yang bersangkutan bahwa itu (Jeep Rubicon) memang bukan atas nama yang bersangkutan (Rafael), tetapi atas nama kakak yang bersangkutan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Pahala menjelaskan, hal ini terungkap setelah tim KPK melakukan penelusuran ke alamat yang tercantum dalam STNK dan BPKB mobil tersebut. Lokasinya berada di sebuah gang di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.

Dia mengungkapkan, Rafael membeli mobil mewah itu dari seseorang yang berdomisili di dalam gang tersebut. Namun, Rafael kemudian menjual kendaraan ini ke sang kakak. "Jadi dari yang di gang lantas dia beli, dia jual lagi ke kakaknya," ujar Pahala.

Diketahui, Mario Dandy, kerap memamerkan harta kekayaan orangtuanya di media sosial seperti Triumph, Harley Davidson, dan mobil Jeep Rubicon. Namun, Rafael telah membantah bahwa barang mewah yang dipamerkan anaknya itu milik dia. Karena memang kedua barang mewah itu tidak tercantum dalam laporan LHKPN yang dilaporkan Rafael ke KPK.

Meski demikian, mobil dan motor mewah itu juga sering digunakan Rafael. Hal tersebut terlihat dari foto-foto yang beredar di media sosial.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

KPK menduga nilai TPPU yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, jumlah ini masih dapat bertambah. Sebab, tim penyidik KPK masih terus mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Rafael Alun telah ditahan atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui perusahaan miliknya itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement