REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan bantuan insentif prasarana, sarana dan utilitas (PSU) meringankan pengembang perumahan dalam membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bantuan PSU setidaknya ada empat bantuan PSU yang akan dibangun Kementerian PUPR untuk perumahan bersubsidi.
"Bantuan PSU ini juga menjadi 'pelepas dahaga' bagi pengembang rumah subsidi karena tiga tahun harga rumah tidak mengalami kenaikan," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023).
Para pengembang perumahan bersubsidi kini bisa memanfaatkan berbagai macam komponen bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dibangun Kementerian PUPR.
Beberapa komponen bantuan PSU yang siap disalurkan kepada pengembang perumahan bersubsidi. Di antaranya adalah jalan lingkungan, jaringan air bersih, pengelolaan persampahan serta akses jalan menuju lokasi perumahan tersebut.