Selasa 23 May 2023 17:47 WIB

PUPR: Insentif PSU Ringankan Pengembang Bangun Rumah Subsidi

Setidaknya ada empat bantuan PSU yang akan dibangun untuk rumah bersubsidi.

Foto udara pembangunan perumahan bersubsidi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (2/9/2022). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan bantuan insentif prasarana, sarana dan utilitas (PSU) meringankan pengembang perumahan dalam membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan bantuan insentif prasarana, sarana dan utilitas (PSU) meringankan pengembang perumahan dalam membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bantuan PSU setidaknya ada empat bantuan PSU yang akan dibangun Kementerian PUPR untuk perumahan bersubsidi.

"Bantuan PSU ini juga menjadi 'pelepas dahaga' bagi pengembang rumah subsidi karena tiga tahun harga rumah tidak mengalami kenaikan," ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Para pengembang perumahan bersubsidi kini bisa memanfaatkan berbagai macam komponen bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang dibangun Kementerian PUPR.

Beberapa komponen bantuan PSU yang siap disalurkan kepada pengembang perumahan bersubsidi. Di antaranya adalah jalan lingkungan, jaringan air bersih, pengelolaan persampahan serta akses jalan menuju lokasi perumahan tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement