REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Jawa Barat, tengah memproses pencabutan izin ratusan angkutan kota (angkot) pada 2023 ini. Upaya serupa telah dilakukan pada tahun lalu.
Pada 2022, Dishub Kota Depok mencabut izin operasional 375 angkot karena tidak mematuhi ketentuan. Di antaranya tidak melakukan uji kir, serta sudah melewati batas usia kendaraan umum.
Tahun ini, menurut Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok Aan Syurahman, pihaknya tengah memproses pencabutan izin sekitar 900 angkot, dari kurang lebih 3.000 angkot di Kota Depok. “Ini lagi kita rekapitulasi. Wacana terakhir mungkin di angka 900, mungkin akan dicabut,” kata dia kepada Republika, Selasa (23/5/2023).
Selain masalah kelaikan angkutan, pencabutan izin akan dilakukan karena ratusan angkot tersebut tidak diurus perpanjangan izin trayeknya.
“Fakta di lapangan dan fakta administrasi di data kita, sekian ribu (jumlah angkot). Tapi, pada kenyataannya, dari sekian ribu, yang melakukan pendaftaran ulang kan sedikit. Berdasarkan informasi, kita dapati banyak mobil-mobil yang pemiliknya sudah tidak mau lagi bisnis di angkutan, sehingga kita cabutlah izin mereka,” kata Aan.
Menurut Aan, sejumlah pengusaha angkot saat ini merasa sulit mendapatkan keuntungan dari bisnis angkutan. Karena itu, kata dia, ada pengusaha yang mengubah angkotnya menjadi pelat hitam atau menjualnya.
“Berdasarkan rekapitulasi, dari 900 unit ini sudah tidak melakukan perpanjangan administrasi. Artinya, kita berasumsi bahwa mereka tidak melakukan itu. Terus ada beberapa data yang memang beberapa unit kendaraan tersebut mengajukan perubahan status pelat hitam. Ada juga yang mengubah jadi pikap,” kata Aan.