Rabu 24 May 2023 06:19 WIB

Satpol PP: Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Akibat Kelalaian Lurah dan Kades

Masih adanya hunian yang dibangun di atas TKD dinilai karena adanya pembiaran.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Beberapa rumah yang berada di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Beberapa rumah yang berada di atas tanah kas desa (TKD), Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/5/2023). Penyegelan bangunan perumahan ini merupakan ketiga yang dilakukan oleh Satpol PP DIY. Penyalahgunaan TKD ini banyak dibangun perumahan dan kafe tanpa izin. Kejati DIY saat ini sudah menahan dua orang tersangka yakni Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS dan Lurah Caturtunggal AS serta 43 saksi dalam kasus penyalahgunaan TKD ini.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Satpol PP DIY menerima banyak laporan terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), terutama di Kabupaten Sleman. Laporan terbanyak ditemukan di Kelurahan Maguwoharjo.

Beberapa dari kasus yang dilaporkan, yakni hunian atau perumahan yang didirikan di atas TKD. Padahal, TKD di DIY tidak diperbolehkan untuk dibangun hunian maupun diperjualbelikan.

Baca Juga

Faktanya, masih ada yang mendirikan hunian di atas TKD, meskipun beberapa sudah dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DIY, dan juga sudah ada yang diproses hingga ke kejaksaan. Masih adanya hunian yang dibangun di atas TKD dinilai karena adanya pembiaran dari lurah atau kepala desa (kades).

Pasalnya, proses pengajuan izin maupun kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk pengawasan terhadap pemanfaatan TKD dilakukan oleh aparat kelurahan/desa. Dengan begitu, kelurahan/desa wajib melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD berdasarkan izin yang dikeluarkan Gubernur DIY.

"Kalau selama ini (ada hunian didirikan di atas TKD) berarti lurah tidak melaksanakan tugas, kan seharusnya dia yang diserahkan dari Kesultanan, akhirnya lurah mengawasi. Kan itu tidak diawasi (kalau terjadi penyalahgunaan TKD)," kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad di Komplek Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (22/5/2023).

Meski begitu, Noviar menyebut bahwa dalam penyegelan bangunan yang bermasalah atau tidak berizin dibangun di atas TKD, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan atau desa setempat. "Kami selalu berkoordinasi dengan lurah, lurah itu akan menunjukkan lokasi-lokasinya, selama ini selalu mengikutsertakan lurah.

Seperti kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa. Dalam kasus mafia TKD ini, sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dirut PT tersebut dan juga kepala Kelurahan Caturtunggal.

Penetapan Lurah Caturtunggal sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY dikarenakan pembiaran oleh kelurahan atas penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa. Hingga saat ini, kasus tersebut masih terus dilakukan pendalaman oleh Kejati DIY.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement