REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY kembali melakukan penggeledahan terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (14/11/2023).
Penggeledahan kali ini dilakukan di kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) di Jalan Bulus Lor, Candibinangun. Penggeledahan dilakukan setelah sehari sebelumnya dilakukan di kantor Kelurahan Candibinangun.
"Penggeledahan dilakukan di ruang kerja manager, humas, dan gudang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, Selasa (14/11/2023).
Ia menuturkan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan TKD di Candibinangun.
Ada beberapa perangkat elektronik dan dokumen yang dibawa oleh penyidik Kejati DIY dari penggeledahan yang dilakukan di tiga ruangan tersebut. "Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DIY berhasil menyita peralatan elektronik dan beberapa dokumen," ungkap Herwatan.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan di kantor Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, DIY, Senin (13/11/2023). Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di kantor Kelurahan Candibinangun, termasuk ruang kerja lurah.
"Penggeledahan dilakukan di ruang kerja lurah, (ruang) pangripto, carik, tata laksana, jogoboyo, dan danarto," jelasnya.
Penggeledahan dilakukan sekitar empat jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Setidaknya, ada sekitar enam orang tim penyidik Kejati DIY yang melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan di kantor Kelurahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang hingga dokumen. Mulai dari ponsel, hardisk, laptop, dan sejumlah dokumen.