Rabu 24 May 2023 14:57 WIB

Nasdem Tegur Mahfud MD: Jangan Cuma Berhenti di Isu

Sebelumnya beredar isu aliran dana korupsi BTS mengalir ketiga parpol.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Fraksi Nasdem DPR, Taufik Basari.
Foto: Dok DPR
Anggota Fraksi Nasdem DPR, Taufik Basari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari menanggapi gosip yang menyebut kasus korupsi mega proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret tiga partai politik. Menurutnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) jangan melontarkan isu-isu seperti itu lagi.

Mahfud harus berkaca pada pernyataannya tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jangan sampai pernyataannya hanya menjadi isu liar, tanpa ada penelusuran hukum.

Baca Juga

"Kalau Pak Mahfud sudah menyampaikan isu ini, maka tindak lanjutlah dalam hukum. Jangan berhenti hanya di isu saja, karena ini akan menjadi isu liar jika tidak ada tindak lanjutnya," ujar Taufik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

"Jadi kita mendorong agar isu yang dilontarkan harus berujung pada proses penelusuran lebih lanjut secara hukum," katanya melanjutkan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertanggung jawab terhadap pernyataannya yang berkaitan dengan hukum. Hal ini berlaku pada semua kasus, tak hanya kasus korupsi proyek BTS.

"Jadi kita juga harus punya tanggung jawab, semua pihak, aparat penegak hukum maupun pemerintah ketika melontarkan isu, sebelum isu tersebut menjadi isu hukum, sebaiknya tidak kemudian membuat heboh, membuat persepsi yang akhirnya persepsinya tidak ada tindak lanjutnya," ujar Taufik.

Terkait kasus korupsi proyek BTS, ia menekankan agar semua pihak diperiksa secara akuntabel dan profesional. Sehingga moralitas penegakan hukum bisa berjalan dalam proses pengusutan kasus tersebut.

"Hukum harus tetap menjadi hukum, dia tidak boleh menjadi kendaraan ataupun alat politik atau alat kekuasaan. Ini yang kita harapkan Kejaksaan Agung bisa melakukan seperti itu," ujar Taufik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun juga harus berbasis fakta, data, dan hukum. Jangan kemudian lembaga tersebut turut membangun narasi, tetapi tidak ada tindak lanjutnya.

Hal tersebut ditekankannya dalam proses pengusutan kasus korupsi pembangunan BTS tersebut. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, banyak gosip dan isu liar di media sosial yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Jadi kalau Pak Mahfud sudah menyampaikan isu ini, maka tindaklanjutlah dalam hukum. Jangan berhenti hanya di isu saja, karena ini akan menjadi isu liar jika tidak ada tindak lanjutnya," ujar anggota Komisi III DPR itu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement