REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian membenarkan ada laporan masuk dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh dosen Universitas Sebelas Maret (UNS). Namun, pemanggilan kepada pelaku KDRT urung dilakukan karena korban selaku pelapor mencabut laporan di Polresta Solo.
"Sudah dibuat dan gak boleh dikirim, Tidak boleh pelapor (istri dosen UNS)," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sunandar ketika dihubungi di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyampaikan, pihaknya tetap mendampingi korban dugaan KDRT oleh dosen UNS, meski laporan kepolisian tersebut telah dicabut. "Udah dicabut kok laporannya. Laporannya ke polisi sudah dicabut. Aku ra ngerti maksud opo ya," kata Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo, Kamis.
Putra sulung Presiden Jokowi tersebut mengungkapkan enggan ikut campur persoalan keluarga. Namun, pihaknya akan tetap mendampingi jika terjadi sesuatu. "Wis. Aku ra melu-melu urusan Keluarga. Tapi nanti kalau ada apa-apa kami akan tetap mendampingi ya," katanya.