Kamis 25 May 2023 15:39 WIB

Komisi III Tegaskan Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Final dan Mengikat

Firli Bahuri dan kawan-kawan akan menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto menanggapi pernyataan viralnya terkait rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4) malam.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto menanggapi pernyataan viralnya terkait rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ia mengaku tak tahu argumentasi MK memutuskan hal tersebut.

"Saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu, tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat, ya, kita mau ngomong apa?" ujar Bambang di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Namun, dia menyampaikan, Komisi III memiliki alasan mengapa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Hal tersebut sudah dijelaskan dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui Komisi III dan itu historical. Pembuatan undang-undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," ujar Bambang.