REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah dituntut melakukan pembayaran ganti rugi sebesar 1 juta lira oleh lawan utamanya dalam pilpres Turki, Kemal Kilicdaroglu. Tuntutan itu dilayangkan karena Erdogan beberapa kali menayangkan video kampanye yang berusaha mengaitkan Kilicdaroglu dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), kelompok yang terdaftar sebagai organisasi teroris di Turki.
Pengacara Kilicdaroglu, Celal Celik, menuduh Erdogan telah melanggar norma etika. "Kami telah mengajukan gugatan untuk mempertanggungjawabkan video palsu itu," katanya, Kamis (25/4/2023), dikutip laman Al Arabiya.
Jika tuntutannya dikabulkan, uang kompensasi sebesar 1 juta lira akan disumbangkan Kilicdaroglu ke dana yang membiayai pendidikan anak-anak tentara Turki yang telah gugur. Sebelum gugatan kompensasi, Kilicdaroglu telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum simbolis terhadap Erdogan.