Kamis 25 May 2023 19:22 WIB

Indonesia, Negara Pemilik Fintech Syariah Terbanyak

Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam hal pengembangan ekonomi syariah.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Mahaning Riyana ST pada Seminar Nasional How does Islamic Fintech Promote The SDGs: Accounting Perspective, di Aula lantai III, Unissula Semarang, Kamis (25/5).
Foto: dok. Humas Unissula
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Mahaning Riyana ST pada Seminar Nasional How does Islamic Fintech Promote The SDGs: Accounting Perspective, di Aula lantai III, Unissula Semarang, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia saat ini cukup berpengaruh bagi dunia. Dari 365 Fintech yang ada di seluruh dunia, Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah fintech syariah terbanyak.

Tak hanya itu, pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia juga mendapatkan pengakuan dari masyarakat internasional.

Baca Juga

“Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam hal pengembangan ekonomi syariah, menurut Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2022,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Mahaning Riyana ST pada Seminar Nasional ‘How does Islamic Fintech Promote The SDGs: Accounting Perspective’, di Aula lantai III, Unissula Semarang, Kamis (25/5/2023)   

Riyana menyampaikan, Fintech Syariah menggabungkan antara solusi keuangan secara digital dengan kepatuhan terhadap prinsip- prinsip mu'amalah syariah, teknologi canggih, blockchain dan kecerdasan buatan (AI).

“Sehingga fintech syariah mampu mengubah tatanan layanan keuangan di dunia,” jelasnya dalam seminar yang dihelat oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Akuntansi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi (FE) Unissula ini.

Menurutnya, solusi keuangan digital syariah harus hadir di dua sisi, yakni kepatuhan serta akses. Sehingga fintech syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. AFSI, lanjutnya, merupakan perhimpunan startup, institusi, akademisi, komunitas hingga para pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi.

Sebagai wadah, AFSI ingin mewujudkan pemerataan dan keadilan ekonomi serta mengakselerasi perkembangan ekonomi syariah melalui inovasi finansial teknologi untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia. Misinya untuk meningkatkan penetrasi inklusi keuangan melalui fintech syariah di Indonesia, memberikan suport sistem kepada Pemerintah dan institusi akademis dalam mendorong kemajuan fintech di Indonesia.

“Termasuk mendorong kepedulian dan edukasi keuangan syariah kepada masyarakat di Indonesia dan menyatukan sinergi dengan lembaga ekonomi syariah dan teknologi finansial internasional dalam mengembangkan berbagai potensi fintech syariah,” jelasnya.

Dalam seminar nasional kali ini, Guru Besar Fakultas Ekonomi (FE) Unissula, Prof Mutamimah menambahkan, ada banyak manfaat dari praktik pemanfaatan fintech financing syariah.

Pertama prosesnya yang mudah dan cepat (quick funding) karena fintech syariah dikembangkan melalui basis teknologi digital. Ke-dua fintech financing syariah dapat berfungsi sebagai alat pemasaran usaha atau bisnis. Manfaat ke-tiga dapat menjadi alternatif investasi dan ke-empat sangat membantu bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia.

“Manfaat yang ke-lima, tentu akses dan jangkauan yang sangat luas karena berbasis digital,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Dekan FE Unissula Prof Dr Heru Sulistyo SE MSi menyampaikan, fintech telah berkembang baik di Timur Tengah diikuti China dan Amerika Serikat dan berbagai negara lainnya. Di era revolusi 4.0 yang berbasis digital, fintech telah menjadikan transaksi keuangan menjadi semakin dinamis.

"Karekteristiknya yang lebih cepat, mudah serta efisien. Pertanyaannya, bagaimana fintech ini dipandang dari sudut pandang syariah, tentu menjadi tantangan bersama di bidang akuntansi," katanya.

Ia mengatakan fintech syariah sangat menarik untuk dijadikan bahan kajian dan riset. Ini karena ekonomi syariah telah menjadi perhatian tidak hanya di ranah domestik tapi juga global.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement