REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CIMB Niaga menyambut positif revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang sedang digodok Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh. Dengan diperbolehkannya kembali bank konvensional di Aceh, CIMB Niaga yang sudah memiliki kantor cabang syariah (KCS) CIMB Niaga di Aceh akan memperluas pelayanan perbankannya.
"Kami sudah memiliki KCS di Aceh dan tentunya dengan channeling yang ada mungkin nanti kami lakukan pengembangan, apakah nanti untuk KCS di Aceh bisa melayani berbagai macam segmen. Tentunya KCS sendiri banyak sekali produk yang bisa didapatkam di unit syariah," ujar Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi di sela-sela acara pelatihan CIMB Niaga Banking Journalist Class di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis-Jumat (25/5/2023).
Sebelumnya, Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA menyebut Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu mengenai peninjauan peraturan tersebut. Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat, terutama para pelaku dunia usaha, apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini. Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan masalah sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.