Sabtu 27 May 2023 12:22 WIB

Dishub Gelar FGD Pembagian Jam Masuk Kantor pada 28 Juni 2023

Karyawan di sekitar Thamrin, jam masuk kantor dibagi pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Foto: Antara
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menggelar forum group discussion (FGD) mengenai pembagian jam masuk kantor bagi pekerja di DKI Jakarta dalam rangka mengatasi kemacetan pada 28 Juni 2023. Rencananya, karyawan dibagi jam masuk kantor pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Dalam agenda tersebut, Dishub DKI turut mengundang kalangan praktisi dan akademisi. Agenda FGD tersebut diundur dari rencana sebelumnya yang diagendakan pada 17 Mei 2023, lantaran tidak adanya tempat, sejalan dengan masih sibuk mengurusi persiapan hari ulang tahun (HUT) ke-496 DKI Jakarta.

"FGD dimuncurkan ke tanggal 28 Juni karena sekarang kan kita sudah enggak dapat tempat, adanya bulan Juni," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu (27/5/2023).

Pihaknya mengundang sejumlah pihak terkait untuk merumuskan konsep pembagian jam masuk kantor bagi pekerja, khususnya di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat dan sekitarnya. Mereka yang diundang adalah orang yang berkompeten di bidang tersebut.

"Kita akan diskusikan pelaksanaannya pada saat di FGD, nanti kita akan undang akademisi dan praktisi sehingga akan kita sepakati di sana seperi apa. Usulannya nanti akan kami tampung dan eksekusi bersama," ujar Syafrin.

Sejumlah asosiasi yang terlibat atau terdampak atas rencana pembagian jam masuk kerja tersebut juga turut dihadirkan. Di antaranya, asosiasi management building, pekerja, dan transportasi. Kebijakan Pemprov DKI itu diharapkan dapat mengurangi kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja.

Dalam FGD nantinya akan ada pembahasan lebih teknis mengenai kendala-kendala yang muncul dari pemberlakuan jam masuk kantor. Diantaranya masalah munculnya biaya-biaya anyar akibat penerapannya.

\"Masukannya adalah dikhawatirkan dengan diperpanjang waktu, begitu ditambah dua jam, bagaimana dengan cost yang muncul misalnya di management building. Begitu ada tambahan waktu, listriknya juga nambah, kemudian juga man power-nya yang bertugas itu seperti apa,\" tutur dia.

Sebelumnya diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan saat ini sedang membahas mengenai aturan jam masuk kantor dengan Dishub DKI Jakarta. Sehingga nantinya bisa mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.

\"Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan. Ya segera akan menggelar focus group discussion (FGD). Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya dan pegiatnya siapa saja,\" kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023)

Kemudian, ia melanjutkan memiliki perencanaan terkait aturan jam masuk kantor. Seperti jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi, misalnya kalau orang tua dari rumah jam 06.00 WIB. Abis itu nganter anak sampai sekolahnya jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00 WIB. Jadi nggak ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah,\" kata dia. Eva Rianti

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement