Senin 29 May 2023 11:16 WIB

Oknum Guru Ngaji Jadi Tersangka Pencabulan, Polresta Bandung Ungkap Modusnya

Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menggiring tersangka kasus pencabulan, ADR (52 tahun), di Markas Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).
Foto: Dok Republika
Polisi menggiring tersangka kasus pencabulan, ADR (52 tahun), di Markas Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi sudah menangkap oknum guru mengaji berinisial ADR (52 tahun) terkait kasus pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga tersangka ADR sudah melakukan pencabulan sejak April 2023. Kepala Polres (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi menerima laporan dari masyarakat soal oknum guru mengaji itu pada 17 Mei lalu.

“Tanggal 20 Mei langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 52 tahun ini merupakan oknum guru ngaji,” kata Kapolresta di Markas Polresta Bandung, Senin (29/5/2023).

Menurut Kapolresta, sementara ini ada 12 anak yang menjadi korban tersangka, dengan usia antara sembilan tahun hingga 16 tahun.