REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan tidak ada yang salah dalam kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana khusus korupsi. Sekalipun Kejaksaan tidak disebut dalam UUD, namun kedudukannya sama dengan Kepolisian.
Pernyataan ini disampaikan Jimly menanggapi pertanyaan tentang munculnya judicial review (JR) yang diajukan sejumlah lawyer atas kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan perkara korupsi. “Tidak ada yang salah (Kejaksaan punya kewenangan penyelidikan korupsi, red), memang begitu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang,” kata Jumly, Senin (29/5/2023).
Dipaparkan Jimly, Kejaksaan memag tidak disebut dalam konstitusi. Kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan pidana khusus diatur dengan UU. “Tidak semua diatur di konstitusi. Hal-hal yang teknis diatur dengan UU. Jika pidana khusus kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan, tetapi kalau pidana umum harus lewat kepolisian,” papar Jimly.
Memang ada sejumlah pihak yang menafsirkan polisi lebih tinggi dibanding kejaksaan. Hal ini karena setelah reformasi, polisi tercantum dalam Pasal 30 UUD (tentang pemisahan TNI-Polri), sementara kejaksaan tidak. “Tafsir ini tidak benar,” kata dia.