Senin 29 May 2023 15:47 WIB

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Membocorkan Rahasia Negara

Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta polisi memeriksa Denny Indrayana.

Koordinator Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) Musa Emyus.
Foto: dok pribadi
Koordinator Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) Musa Emyus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) melaporkan mantan wakil menteri hukum dan HAM (wamenkumham) Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023). Denny dilaporkan atas dugaan membocorkan rahasia negara.

Rahasia negara yang dimaksud, yaitu informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) sendiri mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Denny Indrayana sekitar pukul 13.00 WIB. Laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus.

Baca Juga

Musa Emyus berharap polisi segera memeriksa Denny Indrayana. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Denny Indrayana telah membuat resah para bacaleg yang sedang bekerja untuk menghadapi Pemilu 2024.

“Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua, dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini nih,” kata Musa Emyus, dalam keterangan, Senin (29/5/2023).

“Jadi, atas dasar itu kami melaporkan,” ujar dia menambahkan. Turut mendampingi dalam laporan BCAD ke Polda Metro Jaya, Ikatan Guru Ngaji Indonesia (IGNI) DKI Jakarta. IGNI datang dipimpin Koordinatornya Nurtini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Hal ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud.

Putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement