REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol telah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Windy membantah tudingan keterlibatannya dalam kasus tersebut
"Saya sama sekali, sedikit pun, satu persen pun, enggak ada terkait dengan kasus ini," kata Windy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Windy juga membantah rumor yang menyebutkan dirinya memiliki hubungan khusus dengan Hasbi Hasan. Ia pun mengaku bingung dengan alasan yang membuatnya dikaitkan dengan kasus ini hingga dicegah bepergian ke luar negeri.
"Saya juga enggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu saya memang ada rencana keluar negeri dan itu hari pada saat saya mau (dipanggil) jadi saksi. Terus karena saya mau keluar negeri, saya izin enggak bisa (hadir) sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa koperatif dengan KPK," ujar dia.
Di sisi lain, Windy mengakui, dirinya memang mengenal Hasbi. Perkenalan itu terjadi ketika dia mengisi sebuah acara sebagai penyanyi.
Windy mengungkapkan, ia sempat berbincang dengan Hasbi. Saat itu, kata dia, Hasbi bertanya mengenai pendidikan di salah satu rumah produksi bernama Athena Jaya.
"Saya sebentar doang di situ (Athena Jaya, Red). Tapi, saya mengundurkan diri karena saya harus sekolah ke luar negeri pada saat itu. Jadi, benar-benar enggak lama tahu tentang Athena Jaya lagi," ungkap Windy.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di MA pada Rabu (24/5/2023). Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Padahal, dalam setiap proses pemanggilan tersangka kasus dugaan rasuah, KPK akan langsung melanjutkan dengan tindakan penahanan.
KPK beralasan, upaya paksa penahanan bukanlah suatu tindakan yang harus dilakukan. "Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Ghufron menjelaskan, penahanan bakal dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. Di antaranya jika penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan akan mengulangi perbuatannya.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," ujar Ghufron.
Penetapan status tersangka terhadap Hasbi dan Dadan dilakukan seusai tim penyidik KPK mengantongi alat bukti yang cukup. Di antaranya yakni keterangan para tersangka dan saksi yang juga terkait dalam kasus tersebut.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri. Status cegah ini didasari kebutuhan penyidikan sekaligus agar kedua pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Bandung.
Pencegahan tersebut berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 hingga enam bulan ke depan. Namun, masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023), nama Hasbi Hasan disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi bertemu dengan Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui Dadan Tri Yudianto sebagai perantara pada Maret 2022.
KPK pun telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung non-aktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.