Selasa 30 May 2023 06:59 WIB

Dugaan Bocornya Putusan MK, PKS: Sekadar Rumor, Tunggu Keputusan Resmi MK

PKS berharap putusan MK tidak membawa keresahan di tengah masyarakat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Alhabsyi, menanggapi soal dugaan beredarnya bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Denny Indrayana dalam cuitannya, Ahad (28/5/2023). Ia berharap putusan MK akan membawa kebaikan untuk masyarakat.

"Saya yakin keputusan MK akan membawa kebaikan buat bangsa dan negara. Kita berharap apa yang diputuskan tidak membawa keresahan di tengah masyarakat," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Aboe juga mengimbau masyarakat untuk menunggu putusan resmi dari MK. Ia menilai kemunculan dugaan bocornya keputusan MK tersebut tak perlu ditanggapi serius.

"Yang beredar itu kan sekadar rumor, katanya bocoran, jadi tidak perlu ditanggapi serius. Kita tunggu saja putusan resminya dari MK nanti,"  ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan bahwa Pemilu merupakan tahapan penting untuk demokrasi Indonesia. Menurut dia, agar kualitas demokrasi bisa terjaga dengan baik, maka masyarakat harus pastikan sistem pemilunya juga baik.

Aboe menyampaikan, salah satu bentuk sistem yang baik adalah yang dapat memberikan kepastian hukum. "Ini kan proses pentahapan pemilu sudah jalan, sebaiknya sistem proporsional terbuka yang sudah jalan tidak diubah. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara proporsional tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.

"Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion," kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tegas Denny.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement