In Picture: Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis Delapan Tahun Penjara
Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang vonis kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider tiga bulan dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang vonis kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider tiga bulan dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Pantulan dari kaca layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang vonis kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider tiga bulan dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Jurnalis mengambil gambar suasana sidang vonis kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider tiga bulan dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang vonis kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider tiga bulan dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang vonis kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider tiga bulan dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Layar yang menampilkan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati saat sidang vonis kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider tiga bulan dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati karena terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Advertisement