REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional pemilu diharapkan membawa kepentingan lebih baik bagi bangsa dan negara. Meskipun gugatan uji materi mengenai sistem proporsional terbuka yang diajukan kader PDIP belum diputus oleh MK, beredar kabar jika MK akan menerima gugatan tersebut dan mengembalikan sistem proporsional tertutup seperti era Orde Baru.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Andriadi Achmad, menilai posisi MK sudah semestinya netral dan tidak boleh terkontaminasi dengan persoalan politik. "Apalagi, intervensi politik dari pihak tertentu. Putusan MK hendaknya lebih ke arah yang membawa kepentingan bangsa dan negara lebih baik," ujar Andriadi, Senin (30/5/2023).
Menurut dia, MK dalam putusannya harus memastikan untuk kepentingan lebih besar, yakni konstitusi. Walaupun, dalam perjalanannya MK sering dicap memihak pada kelompok tertentu. Hal ini disampaikan perihal bocornya putusan MK yang menimbulkan kegaduhan dan kehebohan, khususnya bagi partai politik.
"Terlepas adanya pihak yang membocorkan putusan tersebut, cepat atau lambat MK juga akan memutuskan atas judicial review tersebut, mengingat pemilu sudah semakin dekat," ujarnya.
Namun, Direktur Eksekutif Nusantara Institute Political Communication Studies and Research Centre (PolCom SRC) ini menilai partai politik sebaiknya tidak terlalu jauh menyoroti perihal kebocoran info putusan tersebut, tetapi sebaiknya mengantisipasi jika putusan memang kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Bagi parpol saat ini lebih penting memikirkan dampak atau polemik serta skenario apa yang akan dilakukan jika putusan MK yaitu kembali ke proporsional tertutup," ujarnya.
Sebab, tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika pun nanti MK memutuskan kembali ke proporsional tertutup, apakah hal itu kemudian diberlakukan pada Pemilu 2024 dan mengubah tahapan pemilu yang ada.
"Sebaiknya parpol menyiapkan skenario jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, tentu para bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) yang masih berharap terpilih dengan sistem proporsional terbuka (suara terbanyak), akan berpikir ulang bahkan undur diri dari pencalegan (jika diberlakukan di Pemilu 2024)," ujarnya.