Selasa 30 May 2023 16:10 WIB

Legislator: Perubahan ke Proporsional Tertutup Berimplikasi Pelaksanaan Pemilu

Legislator sebut perubahan ke proporsional tertutup akan berimplikasi dalam pemilu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Legislator sebut perubahan ke proporsional tertutup akan berimplikasi dalam pemilu.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Legislator sebut perubahan ke proporsional tertutup akan berimplikasi dalam pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengkritisi jika Mahkamah Konstitusi (MK) benar akan mengabulkan gugatan terhadap sistem proporsional terbuka. Jika gugatan tersebut dikabulkan, ada potensi bahwa pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup.

Jika Pemilu 2024 tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup, hal tersebut akan berimplikasi kepada banyak hal terkait perundang-undangannya. Bahkan, akan berdampak langsung pada pelaksanaan kontestasi itu sendiri.

Baca Juga

"Kalau tidak diubah, apakah akan diubah dengan revisi undang-undang lagi atau dengan Perppu. Jadi menurut saya implikasinya panjang dan sangat berisiko terhadap keberadaan pemilu itu," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ia menjelaskan, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup tak hanya berimplikasi pada satu atau dua pasal saja. Jika benar berubah, sistem proporsional akan berdampak pada setidaknya 20 pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau tiba-tiba itu dihentikan, ini (sistem proporsional) tertutup ini kan tidak ada, jadi bubar jalan ini. Bayangkan mereka (bakal caleg) yang sudah ikut, mengurus SKCK, ngurus pengadilan, terus kesehatan, dan tiba-tiba apa yang mereka kerjakan itu tidak ada artinya, itu kan juga akan menimbulkan implikasi," ujar Doli.

"Jadi kalau memang tiba-tiba tertutup kita punya hanya waktu delapan atau tujuh bulan kalau diputus cepat nih untuk sosialisasi, mengubah mindset mereka dari terbuka menjadi tertutup. Itu juga akan berimplikasi, setidaknya nanti bisa mengganggu terhadap kredibilitas," sambungnya.

Ia mengungkapkan, delapan dari sembilan fraksi di DPR menggelar pertemuan tertutup pada Selasa (30/5/2023) pagi. Pertemuan tersebut membahas peluang MK mengabulkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu.

Delapan fraksi tersebut berharap, sembilan hakim MK objektif jelang putusannya yang dikabarkan akan dilaksanakan pada 31 Mei 2023. Apalagi, delapan fraksi yang ada di DPR sudah menyuarakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup.

"Kami tetap konsisten mendukung bahwa Pemilu 2024 ini harus terlaksana dengan sistem terbuka dan kemudian saya berkeyakinan bahwa sembilan hakim konstitusi itu masih berpikir jernih, punya hati nurani, kemudian objektif melihat realitas," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement