Selasa 30 May 2023 22:10 WIB

Haji Khusus Terima Kuota Tambahan 640 Jamaah

Biaya perjalanan ibadah haji khusus minimal Rp 120 juta.

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ani Nursalikah
Kasi Layanan Haji Khusus Daker Madinah, Rudi Ambary. Haji Khusus Terima Kuota Tambahan 640 Jamaah
Foto: Dok MCH 2023
Kasi Layanan Haji Khusus Daker Madinah, Rudi Ambary. Haji Khusus Terima Kuota Tambahan 640 Jamaah

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Kasi Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah Rudi Nurudin Ambary mengatakan jatah kuota haji khusus Indonesia pada tahun ini sebesar 17.680 orang jamaah. Namun, setelah mendapat tambahan sebesar 640 jumlahnya menjadi 18.320 orang.

Hal itu menyusul tambahan kuota sebesar 8.000 yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia beberapa waktu lalu. "Dari kuota tambahan sebanyak 8.000 yang diterima Indonesia, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mendapat kuota tambahan 640 jemaah," ujarnya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga

Menurut Rudi, secara aturan ada perbedaan fasilitas antara jamaah haji reguler dengan haji khusus. Hal itu lantaran biaya haji khusus lebih besar dibandingkan dengan jemaah haji reguler. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No 226 Tahun 2023 tentang biaya perjalanan ibadah haji khusus, minimal 8.000 dolar AS setara dengan Rp 120 juta.

"Meskipun praktiknya rata-rata PIHK atau biro travel perjalanan menetapkan biaya haji khusus antara 12 ribu hingga 15 ribu dolar AS atau setara Rp 180 hingga 275 juta," ucapnya.

Rudi menambahkan, jamaah haji khusus dijadwalkan tiba di Madinah, Arab Saudi pada Ahad, 4 Juni 2023 akhir pekan ini. Mereka akan tiba melalui Bandara Internasional Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.

"Insya Allah haji khusus ini akan datang ke Madinah pada 4 Juni. Insya Allah hingga lima hari jelang puncak haji," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement