Rabu 31 May 2023 05:40 WIB

Inspektur: Dokter Ngabila Ngaku Ada Harta yang Belum Dilaporkan ke KPK

Bergaji Rp 34 juta per bulan, Ngabila Salama lapor LHKPN 2022 hanya Rp 73 juta.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh, saat hadir dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Foto: Republika/Eva Rianti
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh, saat hadir dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, dokter Ngabila Salama yang pamer gaji Rp 34 juta dan total Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya Rp 73 juta belum juga usai. Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, Ngabila mengaku kepada inspektorat jika ada harta yang belum dimasukkan ke dalam LHKPN.

Informasi itu didapat Syaefuloh setelah memeriksa Ngabila di kompleks Balai Kota DKI pada pekan kemarin. "Mengenali LHKPN yang 73 juta kan dia juga udah mengakui bahwa ada yang belum dilaporkan," kata Syaefuloh saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan, ada aturan kalau seluruh pejabat itu harus melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN ke KPK. Adapun harta yang dilaporkan adalah seluruh kekayaan yang dimiliki. "Jika ada perintah untuk melakukan itu kemudian tidak dilaksanakan kira-kira diapakan? Dijewer kan? Ya kira kira dijewer lah," ucap Syaefuloh.

Baca: Gembong PDIP tak Setuju Dokter Ngabila Salama Dicopot dari Jabatannya

Dia menyampaikan, inspektorat baru sekali memanggil Ngabila untuk meminta klarifikasi masalah pamer gaji dan LHKPN yang dirasa janggal. Saat ditanyakan apa hasil pemanggilan tersebut, Syaefuloh memilih tidak menjawab.

"Seharian penuh dipanggil. Iya pukul 08.00 WIB sampai sore. Nanti, kalau misalnya kami memerlukan penjelasan berikutnya kita bisa panggil lagi, tapi kalau cukup ya cukup gitu," ujar Syaefuloh.

Adapun Inspektorat DKI Jakarta memeriksa kepala seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI itu pada Rabu (24/5/2023). Nama Ngabila menjadi bahan pembicaraan warganet lantaran pamer gaji Rp 34 juta dan mengaku memiliki kedekatan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Baca: Inspektur DKI Jakarta akan Periksa Kabar Pejabat Dinkes Pamer Gaji Rp 34 Juta

Akibat ulahnya tersebut, ia terpantau harus menghadiri pemeriksaan di kawasan Balai Kota DKI pada pukul 08.00 WIB. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, di kantor Inspektorat lantai 17 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, terlihat Ngabila di sedang duduk di sebuah ruangan dengan mengenakan celana hitam.

Saat Republika.co.id mencoba mendekat, petugas mencoba melarang karena proses pemeriksaan yang dilakukan pegawai Inspektorat sedang berlangsung. "Dari pukul 08.00 WIB diperiksa. Sampai selesai, sekarang belum selesai, masih proses pemeriksaan," kata Syaefuloh kala itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement