Rabu 24 May 2023 16:20 WIB

Begini Suasana Pemeriksaan Dokter Pamer Gaji Rp 34 Juta di Ruang Inspektorat

Bergaji Rp 34 juta per bulan, tapi LHKPN 2022 dokter Ngabila Salama hanya Rp 73 juta.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Pejabat Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama.
Foto: Dok pribadi
Pejabat Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memeriksa pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, dokter Ngabila Salama pada Rabu (24/5/2023). Ngabila saat ini menjabat sebagai kepala seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI.

Nama Ngabila menjadi bahan pembicaraan warganet lantaran pamer gaji Rp 34 juta dan mengaku memiliki kedekatan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Akibat ulahnya tersebut, ia terpantau harus menghadiri pemeriksaan di kawasan Balai Kota DKI pada pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, di kantor Inspektorat lantai 17 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, terlihat Ngabila di sedang duduk di sebuah ruangan dengan mengenakan celana hitam. Saat Republika.co.id mencoba mendekat, petugas mencoba melarang karena proses pemeriksaan yang dilakukan pegawai Inspektorat sedang berlangsung.

"Dari pukul 08.00 WIB diperiksa. Sampai selesai, sekarang belum selesai, masih proses pemeriksaan," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu.

Syaefuloh menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan jajarannya kepada dokter Ngabila untuk mengonfirmasi tentang motif yang bersangkutan memamerkan gaji di medsos. Pihaknya juga mencoba menanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 di KPK senilai Rp 73 juta milik Ngabila yang dirasa tidak sesuai dengan pendapatannya.

"Ini kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK. Artinya kan kita semua para pejabat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN itu dan seluruhnya harus dilaporkan ga boleh ada yang lewat," kata Syaefuloh.

Dia melanjutkan, pemeriksaan juga menyangkut sumber perolehan harta Ngabila. Langkah klarifikasi itu dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dari para penyelenggara negara.

"Tentu terkait sanksi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaan dari tim. Sekarang timnya sedang berlangsung dan mudah-mudahhan saya bisa segera melihat hasilnya untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Mengenai pengenaan sanksi itu tentu kita hati-hati sesuai dengan fakta di lapangan," kata Syaefuloh.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait permasalahan yang menjerat dokter Ngabila Salama akibat pamer gaji Rp 34 juta dan total LHKPN di KPK rp 73 juta. "Ya tanya sama yang nulis," kata Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (23/5/2023).

Heru merasa geram lantaran sudah muncul aturan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk berbuat flexing di medsos. Sayangnya, masih saja ada ASN Dinkes DKI yang melanggar aturan itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement