Rabu 31 May 2023 16:24 WIB

Segera Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Pemilu, Hakim MK Siap Rapat di Hari Libur

Tiga hari sebelum sidang pembacaan putusan, MK akan mengumumkan jadwal ke publik.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas kesimpulan dari 10 Pihak Terkait gugatan uji materi sistem proporsional terbuka pada hari terakhir penyerahan kesimpulan, hari ini, Rabu (31/5/2023). MK segera menentukan putusan, apakah menerapkan sistem proporsional terbuka, atau proporsional tertutup, atau sistem lainnya untuk Pemilu 2024. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam gugatan dengan nomor 114/PUU-XX/2022 ini terdapat 14 Pihak Terkait dan tiga Pihak yakni Pemohon, DPR, dan Pemerintah. Adapun berkas kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon, Pemerintah, dan delapan Pihak Terkait. 

Baca Juga

Pihak Terkait yang menyerahkan berkas kesimpulan di antaranya adalah Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem),  Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Fajar mengatakan, berkas kesimpulan tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dikompilasikan oleh panitera.

Dokumen kompilasi itu akan jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Penitera, lanjut Fajar, hingga kini belum menjadwalkan RPH. Kendati begitu, Fajar yakin RPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena MK ingin perkara ini segara selesai.

"Bahkan mungkin (RPH) di hari libur," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu. 

Fajar menjelaskan, RPH akan berlangsung secara tertutup di lantai 16 gedung MK. RPH hanya diikuti oleh sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan. 

Dalam RPH, lanjut dia, para hakim konstitusi akan membahas perkara berdasarkan persidangan pemeriksaan perkara dan berkas kesimpulan. Setelah itu, masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion (LO) sebelum sampai pada kesimpulan putusan bersama. 

"Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," ujar Fajar. 

Setelah RPH selesai dan putusannya sudah ada, kata Fajar, barulah panitera mengagendakan sidang pembacaan putusan. Tiga hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan, MK akan mengumumkan kepada publik. 

Fajar tak mengetahui berapa lama RPH uji materi sistem proporsional terbuka ini akan berlangsung. Dia pun menegaskan bahwa undang-undang tidak memberikan tenggat waktu kepada MK untuk memutus suatu perkara. Kendati begitu, dia memastikan bahwa MK ingin perkara ini segera diputuskan.

"MK juga tidak akan berlama-lama (dalam membuat putusan). MK kan juga mau perkara ini cepat selesai," ujar Fajar. 

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka ini diajukan oleh enam warga negara perseorangan pada akhir 2022 lalu. Para penggugat yang salah satunya kader PDIP meminta MK menyatakan memutuskan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Gugatan ini mendapat sorotan publik. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Pekan lalu, mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat informasi bahwa MK akan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. 

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. 

Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

 

photo
Data Caleg Artis dari Pemilu ke Pemilu - (Infografis Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement