Kamis 01 Jun 2023 03:13 WIB

Harga Referensi CPO Periode 1-15 Juni 2023 Turun

Turunnya harga CPO salah satunya karena penurunan permintaan kelapa sawit.

Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen dari truk kecil ke truk yang lebih besar di perkebunan kelapa sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia, 23 Mei 2022.
Foto: EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen dari truk kecil ke truk yang lebih besar di perkebunan kelapa sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia, 23 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai pungutan ekspor (PE) periode 1-15 Juni 2023 adalah 811,68 per MT dolar AS. Nilai ini menurun sebesar 81,55 dolar AS atau 9,13 persen dari harga referensi CPO periode 16-31 Mei 2023.

Penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 997 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto 25 kg dikenakan BK 0 per MT dolar AS dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 999 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 Kg.

"Saat ini, harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar 680 per MT dolar AS. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 33 per MT dolar AS dan pungutan ekspor CPO sebesar 85 per MT dolar AS untuk periode 1-15 Juni 2023," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

BK CPO periode 1-15 Juni 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar 33/MT dolar AS. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Juni 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar 85 per MT dolar AS.

Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya yaitu menurunnya permintaan minyak kelapa sawit dunia yang disebabkan oleh penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan biji bunga matahari. Selain itu, penurunan juga dipengaruhi adanya pembebasan tarif bea masuk minyak kedelai dan minyak bunga matahari oleh India, serta melemahnya kurs ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Juni 2023 ditetapkan sebesar 2.969,09/MT dolar AS, meningkat sebesar 31,91 dolar AS atau 1,09 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2023 menjadi 2.670/MT dolar AS, naik 32 dolar AS atau 1,21 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan biji kakao yang tidak diimbangi dengan peningkatan pasokan dari negara-negara sentra produksi di mana panen diperkirakan menurun akibat hama penyakit dan cuaca buruk.

Di sisi lain, HPE produk kulit dan HPE produk kayu periode Juni 2023 tidak berubah dari bulan sebelumnya. BK untuk produk kulit dan produk kayu tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. 123/PMK.010/2022.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 998 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement