REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Denny Indrayana menanggapi pelaporan terhadap mantan Wamenkumham itu ke polisi dalam kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu).
Prof Denny dilaporkan ke polisi oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kubu Prof Denny menduga ada yang coba memecah isu ini.
"Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat," kata juru bicara sekaligus kuasa hukum Prof Denny, M Raziv Barokah kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).
Raziv menegaskan upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama. "Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia," kata Raziv.
Raziv menyampaikan Prof Denny sudah siap kalau ternyata kritiknya direspons secara represif oleh segelintir orang. Ia berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme.
"Penting kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil," ujar Raziv.