REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan menangkap diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Medan TuntunganKota Medan, Sumatera Utara. Pelaku pencabulan yang diringkus personel Polrestabes Medan yakni MA (40) berprofesi sebagai sekuriti di Kota Medan.
"Petugas menangkap pelaku pencabulan terhadap siswa kelas 4 SD, yakni SF (10), pada hari Rabu (31/5/2023)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam keterangan diterima di Medan, Jumat (2/6/2023).
Fathir menyebutkan saat ini pelaku MA, tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, ibu korban menerangkan peristiwa pencabulan itu terjadi setahun yang lalu, tapi baru diketahui pada Jumat 19 Mei 2023.
Modusnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp5 ribu lalu mencabuli korban.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada kami orang tuanya. Kini, kondisinya sudah sering merenung dan ketakutan karena sering ada pihak-pihak yang mengancam dan sudah tidak masuk sekolah karena ketakutan dan trauma," kata Teuku Fathir.
Ia mengungkapkan sejak ayah korban meninggal dunia pada 28 Januari 2020, setiap hari korban dititipkan di rumah pelaku. Namun obu korabn tidak menyangka anaknya mendapatkan perbuatan asusila.
"Kami berharap agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum seberat-beratnya," kata ibu korban.