REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemkab Garut melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban pencabulan guru ngaji di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Pendampingan psikologis tak hanya dilakukan terhadap korban, melainkan juga keluarganya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Yayan Waryana, mengatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan psikologis untuk membantu kembali rasa percaya diri mereka untuk bangkit. Sejauh ini, pendampingan yang telah dilakukan adalah memberikan trauma healing kepada korban dan keluarganya.
"Kami juga sudah melakukan trauma healing kepada 44 orang peserta, baik orang tua dan anak korban. Itu untuk mengungkapkan emosi anak-anak Mudah-mudahan dengan itu, mereka dapat cepat pulih dari trauma dan kembali percaya diri," kata dia, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan pendampingan di sekolah tempat para korban belajar. Dalam waktu dekat, DP2KBP3A akan melakukan pendekatan kepada sekolah, baik guru dan siswa, untuk dapat menerima kembali para korban.
"Karena bukan mustahil lingkungan sekolah memberikan penilaian yang kurang baik terhadap anak," kata Yayan.
Dia menjelaskan, hampir semua korban kasus pencabulan itu mengalami trauma. Bukan hanya anak, keluarga mereka juga mengalami trauma.
Yayan menambahkan, pihaknya akan terus pendampingan kepada para korban. Pendampingan akan terus dilakukan kembali secara bertahap.
Selain melakukan pendampingan psikologis, DP2KBP3A Kabupaten Garut juga melakukan pendampingan kesehatan kepada para korban. Pendampingan kesehatan yang telah dilakukan adalah melakukan tes urine dan tes darah untuk memastikan anak-anak itu tidak terinfeksi penyakit menular atau HIV.
"Karena efek dari perilaku penyimpangan seksual itu berpotensi menimbulkan penyakit menular," kata Yayan.
Dia mengaku, belum bisa menyebutkan hasil dari pemeriksaan kesehatan kepada para korban. Sebab, itu merupakan merupakan kewenangan Polres Garut.
"Itu langsung diserahkan ke polisi. Namun, sejauh ini kondisi anak tidak memperlihatkan ada yang terinfeksi," kata dia.
Yayan menambahkan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Polres Garut. Pasalnya, kasus ini harus ditindaklanjuti, apalagi kalau ada hasil yang positif.
Sebelumnya, Polres Garut mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru ngaji rumahan di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Diduga, korban guru rumahan yang berinisial AS (50 tahun) itu mencapai 17 orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan, kasus itu bermula dari adanya salah satu korban yang melaporkan perbuatan guru tersebut kepada orang tuanya. Orang tua anak tersebut kemudian mengonfirmasi kepada orang tua lainnya.
"Setelah diklarifikasi, baru orang tua melaporkan kepada polisi terkait perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru homeschooling terhadap beberapa orang anak yang diajar," kata dia saat konferensi pers, Kamis (1/6/2023).
Usai menerima laporan pada 22 Mei 2023, polisi disebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil, tersangka AS berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, pada Jumat (26/5/2023).
Deni mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban. Para korban juga telah diminta melakukan visum. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban aksi guru tersebut berjumlah 17 orang, yang semuanya adalah anak laki-laki berusia 9-12 tahun.