REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) membuka call center 146 sebagai sarana konsultasi dan layanan pengaduan masyarakat, termasuk dalam pelayanan KUA. Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Sesditjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Muhammad Adib.
Layanan call center sudah dibuka sejak Maret lalu dan terus disosialisasikan. Call center merupakan jalur komunikasi publik yang akan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, kritik, dan saran, termasuk di dalamnya layanan-layanan KUA,” ujar Adib di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Adib menuturkan, Kemenag terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui call center. “Kemenag akan menindaklanjuti semua jenis komunikasi yang masuk melalui call center, termasuk laporan jika masyarakat mengalami kendala-kendala atau kesulitan pada proses layanan di KUA,” katanya.
Selain call center, Kemenag juga telah menyiapkan saluran komunikasi dua arah lainnya, yaitu melalui e-mail [email protected] dan WhatsApp Center di nomor 081110683146.
Diketahui, Kemenag juga telah menyediakan saluran komunikasi pada aplikasi Pusaka melalui menu Live Agent. Melalui aplikasi Pusaka, masyarakat juga bisa mengakses informasi seputar layanan pencatatan nikah, haji, dan sertifikasi halal, dan lainnya. Ke depan, layanan pada aplikasi Pusaka akan terus diperluas agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.