Kamis 19 Jan 2023 18:34 WIB

Kuasa Hukum Serahkan 4.328 Data Korban First Travel ke Kejari Depok

Salinan putusan resmi MA belum diterima sehingga belum bisa dieksekusi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Kuasa hukum First Travel Pahrur Dalimunthe (kiri), Boris Tampubolon (kanan) memberi keterangan saat mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). Terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus First Travel.
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Kuasa hukum First Travel Pahrur Dalimunthe (kiri), Boris Tampubolon (kanan) memberi keterangan saat mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8/2020). Terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus First Travel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengaku, sudah menyerahkan 4.328 data korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah First Travel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2023). Penyerahan data ini merupakan tahap pertama.

"Tahap pertama ini, kami serahkan sebanyak 4.328 data korban. Kita akan lihat terkait dengan data yang kami serahkan ini, apakah yang dibutuhkan oleh pihak Kejari untuk memverifikasi data kita, dalam artian ini sudah ada data, sudah ada putusan proses eksekusinya, bagaimana yang akan dilakukan oleh pihak Kejari," katanya kepada wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan, saat ini Kejari juga sedang melakukan proses koordinasi dan komunikasi. Baik dengan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejakgung), maupun instansi lainnya terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus First Travel. Salinan putusan resmi belum diterima oleh kejaksaan sehingga belum bisa dieksekusi.

"Makanya, kita berharap agar MA segera mengirimkan salinan resmi putusan PK tersebut agar bisa dieksekusi oleh kejaksaan. Tentunya ini semua melalui tahap-tahap dan prosedural," kata dia.

Ia menambahkan, berdasarkan putusan Kejagung jumlah aset First Travel yang disita ada 820 item. Artinya, 820 item ini seumpama barang bukti yang dilelang dan dieksekusi.

"Nah, pertanyaan kami itu, mengenai pengembalian yang berhak? Itu nanti koordinasi dari Kejari, Kejagung, dan MA karena kalau memang putusan itu sudah diterima Kejari tentunya kan eksekusi bisa dilaksanakan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, tim penasihat hukum korban First Travel tiba di Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (19/1/2023) pukul 13.21 WIB. Tim penasihat hukum menyerahkan data nama-nama korban ke Kejaksaan Negeri Depok, sebagai tindak lanjut Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, Tertanggal 23 Mei 2022.

Berdasarkan pantauan Republika pada (19/1/2023), para korban First Travel menunjukkan ekspresi harapan terhadap masalah First Travel ini. Sampai saat ini penasihat hukum masih di dalam Kejaksaan Negeri Depok untuk memproses data-data yang dimiliki.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, memastikan untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus agen perjalanan haji dan umrah First Travel. Kepala Kejari Depok, Mia Banulita mengaku, sudah bersurat ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, meminta salinan lengkap putusan PK-MA yang memerintahkan pengembalian aset-aset First Travel untuk mengganti dana ribuan korban penipuan dan penggelapan biro perjalanan haji serta umrah tersebut.

Mia mengatakan, sampai akhir pekan lalu, Kejari Depok baru menerima petikan putusan PK-MA. “Yang amar putusannya terkait dengan barang bukti (aset-aset First Travel) dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” begitu kata Mia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (9/1/2023).

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok akan menunggu putusan lengkap atas putusan PK tersebut melalui PN Depok,” kata Mia.

Kejari Depok, menurut Mia, memastikan taat atas putusan PK-MA tersebut. Ia pun mengatakan, sudah semestinya barang-barang bukti berupa aset-aset First Travel yang semula disita negara, dikembalikan untuk para korban. Namun, Mia dalam rilisnya itu belum mengetahui aset-aset yang mana dalam putusan PK-MA itu, yang nantinya akan dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.

"Menyikapi amar putusan PK-MA tersebut, kami sangat mengdepankan prinsip kehati-hatian. Karena itu kita menunggu salinan putusan lengkapnya dari MA,” kata Mia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement