REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Yusuf, Bambang Noroyono, Fuji Eka Permana
Lewat putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya, aset para calon jamaah First Travel dirampas oleh negara.
"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1/2022).
Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022. Sunarto duduk sebagai Ketua Majelis pada perkara ini. Kemudian didukung Yohanes Priyana dan Jupriyadi sebagai Anggota Majelis serta Carolina sebagai Panitera Pengganti.