Jumat 06 Jan 2023 16:20 WIB

Keinginan Jamaah Korban First Travel Seusai Putusan PK Mahkamah Agung

Sebagian korban ingin sisa aset kasus First Travel untuk pembangunan masjid.

Red: Andri Saubani
Warga melintas di depan kantor First Travel Building atas nama Andika di Jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). Belakangan Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang memohon agar aset-aset First Travel yang disita dan dirampas untuk negara dikembalikan kepada korban. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warga melintas di depan kantor First Travel Building atas nama Andika di Jalan Radar Auri, Depok, Jawa Barat, Rabu (20/11/2019). Belakangan Mahkamah Agung menerima peninjauan kembali yang memohon agar aset-aset First Travel yang disita dan dirampas untuk negara dikembalikan kepada korban. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Yusuf, Bambang Noroyono, Fuji Eka Permana

Lewat putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Dalam putusan pengadilan tingkat sebelumnya, aset para calon jamaah First Travel dirampas oleh negara.

Baca Juga

"Kabul," tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1/2022).

Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022. Sunarto duduk sebagai Ketua Majelis pada perkara ini. Kemudian didukung Yohanes Priyana dan Jupriyadi sebagai Anggota Majelis serta Carolina sebagai Panitera Pengganti.