REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengusulkan ke Pemda Bali untuk membuat aplikasi berisi peraturan bagi wisatawan mancanegara atau do's and don'ts. Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan aplikasi ini akan memudahkan wisatawan dan pemerintah dalam menangani kasus dari hulu, di mana selanjutnya aplikasi tersebut akan digarap Pemprov Bali sekaligus pemilik domain.
"Nanti isinya atau kontennya adalah aturan yang terkait dengan do's and don'ts jadi apa yang wajib dilakukan dan apa yang dilarang. Aturan-aturan ini harus dipahami sebelum mereka menginap dan ini untuk mencegah," kata dia.
PHRI Bali mengaku sangat mendukung agar aplikasi ini segera diluncurkan, di mana rencananya dalam aplikasi akan disediakan beragam bahasa seperti Bahasa Inggris, Jepang, Perancis, dan Cina. Menurut dia, aplikasi panduan cukup penting karena sekarang dunia digital sehingga memudahkan wisatawan mancanegara mengakses.
"Jadi tidak perlu lagi bawa buku panduan, cukup lihat di aplikasi sama seperti kalau ke luar negeri seperti Australia, Selandia Baru, Eropa," ujarnya.
Dia mengatakan, aplikasi usulan PHRI Bali ini akan efektif karena di dalamnya akan terhubung dengan hotline masing-masing instansi pemerintah seperti imigrasi, kepolisian, dan Satpol PP. Dalam aplikasi tersebut tidak hanya soal do's and don'ts yang dibahas, namun juga untuk memantau pelanggaran wisman hingga tempat pembayaran kontribusi wisatawan.
Selain melalui aplikasi, Rai mengakui juga dibutuhkan upaya lain untuk mengatur tindakan wisman di Bali setelah banyaknya ulah nyeleneh yang selama ini terjadi. "Jadi sampai mereka turun dari pesawat dan tiba tentu imigrasi akan mensosialisasikan berupa flyer atau green card yang diselipkan di paspor nanti. Kemudian kita jaring juga di tempat-tempat mereka menginap, misalnya do's and don'ts itu kita taruh di kanal TV," kata dia.