REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menyelesaikan kasus antara Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan anak SFA (15 tahun) pemilik akun Tiktok @fadiyahalkaff secara damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan terhadap SFA.
"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa (6/6/2023).
Tory mengatakan, bahwa Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. Selain itu, SFA juga telah menyadari akibat tidak dapat mengendalikan emosi sehingga dia sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan untuk Pemkot Jambi tersebut.
Selain hal SFA menyadari hal tersebut karena adanya pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA), dan pengacara, SFA juga telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 4 Juni 2023. Sehingga, dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya terhadap SFA.
Tory mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang berniat melakukan mediasi terkait permasalahan ini mengingat bahwa SFA masih berstatus pelajar SMP. Sementara itu Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon menyebutkan, bahwa pihaknya secara resmi telah mencabut laporannya terhadap SFA ke penyidik Polda Jambi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah melakukan konferensi pers, terkait permasalahan tersebut. Pemerintah Kota Jambi juga sudah memaafkan SFA atas pernyataannya di media sosial beberapa waktu lalu.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun memastikan pendampingan terhadap anak berinisial SFA seusai digugat atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Pemkot Jambi dan dilecehkan seorang stand-up komedian. SFA viral karena dikriminalisasi saat mencari keadilan bagi neneknya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan KemenPPPA ikut dalam rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam, Kompolnas dan Polda Jambi untuk membahas kasus tersebut. KemenPPPA selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi dalam upaya perlindungan anak.
"KemenPPPA memantau kasus ini untuk memastikan perlindungan anak berjalan sebagaimana mestinya. Ananda SFA juga telah mendapatkan pendampingan dari tenaga psikolog untuk memantau kondisi psikisnya," kata Nahar dalam keterangannya pada Selasa (6/6/2023).