REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Kasus Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan siswi SMP Syarifah Fadiyah Alkaff berakhir damai melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Namun di balik pencabutan laporan, Syarifah disebut ditakut-takuti dan menerima intimidasi dari Kepala UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Jambi, Asi Noprini.
Asi disebut memaksa dan menakuti Syarifah agar menandatangani surat damai. Hal ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, seperti salah satunya diangkat oleh @PartaiSocmed yang mengatakan, Syarifah mendapatkan intimidasi dari kepala PPA.
"Izin lapor Pak @mohmahfudmd, mengapa Ibu Iin dari PPA Pemprov Jambi yang kemarin mendampingi adik Syarifah Fadiyah Alkaff malah ikut2an menakut2i dengan mengatakan jika Fadiyah tidak mau tanda tangan surat perdamaian akan dipersulit urusan surat menyurat dan sekolahnya?" kata akun Twitter @PartaiSocmed seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Selasa (7/6/2023).
Berdasarkan unggahan di Instagram @uptdppaprovinsijambi terlihat Asi dan sejumlah pihak dari UPTD PPA tengah mendampingi Syarifah di Polda Jambi. Asi terlihat berhadapan dengan Syarifah dengan raut wajah datar.
"UPTD PPA Provinsi Jambi turut serta mendampingi AMPK dalam proses restorative justice terkait kasus yang viral antara S dan Pemkot Jambi di Direktorat Reskrimsus Polda Jambi," kata keterangan unggahan @uptdppaprovinsijambi.
Republika masih berupaya menghubungi pihak terkait termasuk Kementerian PPPA di Jakarta untuk mendapatkan konfirmasi mengenai isu intimidasi terhadap siswi SMP tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Jambi melaporkan Syarifah atas kritiknya mengenai Jambi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Syarifah kerap mengkritik untuk mencari keadilan bagi neneknya melawan Perusahaan China dan Pemkot Jambi dalam membangun di rumah neneknya.
Akibat kritikannya, dia mendapatkan komentar tak senonoh dari komika Debi Ceper. Siswi SMP 1 Jambi itu kemudian melaporkan Debi Ceper atas dugaan pelecehan. Alih-alih menjadi pelapor, Syarifah justru jadi terlapor dalam kasus ini.