REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Proses penahanan itu hanya tinggal menunggu waktu.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, hingga kini dia belum ditahan.
"Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan. Jadi hanya soal waktu. (Penahanan) Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (6/6/2023) malam.
Selain Hasbi, KPK juga menetapkan eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun telah ditahan KPK.
KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara di MA. Uang haram itu ia terima dari Dadan Tri Yudianto.
Disebutkan, Dadan menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Duit itu merupakan fee untuk membantu Heryanto dalam pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ungkap Ghufron.