Rabu 03 Apr 2024 19:17 WIB

Hasbi Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara, KPK Telaah Kemungkinan Garap Perkara TPPU

KPK tak langsung menerima putusan 6 tahun penjara terhadap Hasbi Hasan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut divonis hukuman enam tahun, Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut divonis hukuman enam tahun, Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelaah putusan Majelis Hakim yang menghukum Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan enam tahun penjara. Hal ini guna keperluan pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hasbi Hasan. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan lembaganya bakal mendalami pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. KPK memang tengah mengembangkan kasus dugaan TPPU Hasbi. Putusan dalam kasus suap penanganan perkara ini dinilai dapat menjadi bahan pendukung guna membongkar perkara TPPU Hasbi. 

Baca Juga

"Melalui isi pertimbangan putusan Majelis Hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Dalam putusan itu, Ali menyebut tim Jaksa KPK sukses meyakinkan majelis hakim agar memutuskan Hasbi Hasan terbukti menerima suap. Keyakinan Majelis hakim itu disebutnya didasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan.