REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan divonis hukuman enam tahun penjara dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Vonis yang jauh dari tuntutan jaksa KPK ini disebut Majelis hakim karena mempertimbangkan pengabdian Hasbi di MA.
Majelis hakim menilai durasi karier Hasbi di MA hingga 31 tahun patut dipertimbangkan. "Menimbang bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan ini, majelis hakim perlu mempertimbangkan pengabdian terdakwa terhadap negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang 31 tahun lamanya," kata hakim ketua Tony Irfan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis pada Rabu (3/4/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Apalagi selama pengabdian itu Hasbi dinilai menjalaninya tanpa cela. Hasbi disebut Majelis hakim menjalani karirnya tanpa noda hitam sedikit pun, kecuali di kasus suap penanganan perkara ini.
"Dan selama pengabdian tersebut terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak pernah dikenakan tindakan indisipliner apalagi melanggar hukum," ujar Tony.
Majelis hakim merasa prestasi Hasbi Hasan selama di MA patut dipertimbangkan. Patut diingat, para hakim dalam perkara ini secara struktural pernah menjadi bawahan Hasbi Hasan ketika aktif sebagai Sekertaris MA.
"Apalagi telah banyak kontribusinya dan prestasi yang terdakwa torehkan atau sumbangkan kepada lembaga MA," ujar Tony.
Diketahui, putusan tersebut diketok Majelis Hakim dalam sidang pada hari ini. Majelis hakim memutuskan Hasbi Hasan terbukti bersalah di kasus suap penanganan perkara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut," kata Tony Irfan.
Atas dasar itulah, Hasbi Hasan dipandang Majelis hakim layak diganjar sanksi pidana berupa pemenjaraan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh krn itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar Tony.
Selain hukuman penjara, Hasbi Hasan diputuskan wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Tony.
Berikutnya, Hasbi Hasan juga disanksi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.000.400. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," ucap Tony.
Atas perbuatannya, Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Semula, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa KPK bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000 kepada Hasbi Hasan. Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini.
Vonis terhadap Dadan ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Kasus ini berawal dari pengurusan perkara KSP Intidana di MA.