Rabu 07 Jun 2023 13:39 WIB

KPK Meyakini Hasbi Hasan Terima Miliaran Rupiah Terkait Suap Penanganan Perkara di MA

KPK mengaku memiliki bukti kuat terkait penerimaan uang ke Hasbi Hasan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan turut menikmati uang suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menerima jatah hingga miliaran rupiah.

"Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan (Hasbi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga

Ali belum dapat membeberkan nominal uang yang diterima Hasbi. Namun, dia memastikan, KPK memiliki bukti kuat terkait penerimaan tersebut.

"Kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud," ujar Ali menegaskan.

Selain Hasbi, KPK juga menetapkan eks komisaris independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia pun telah ditahan KPK.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap terkait penanganan perkara di MA. Uang haram itu ia terima dari Dadan Tri Yudianto.

Disebutkan, Dadan menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Duit itu merupakan fee untuk membantu Heryanto dalam pengurusan kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement