REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Ketua DPC Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setya Ningrum, membenarkan bahwa Eko Rusiyanto adalah salah satu bacaleg dari partainya. Sebelumnya, Eko diciduk polisi karena kedapatan memiliki sabu-sabu.
"Oh iya, itu orang yang sama, cuma dia memang gabung di Gerindra baru di pencalegan ini," kata Wahyu ketika dihubungi, Rabu (7/6/2023).
Wahyu menjelaskan, Eko adalah orang baru di Gerindra. Ia mengungkapkan, Eko baru masuk di daftar caleg sementara (DCS) karena belum memenuhi persyaratan yang ada.
"Sebelumnya-sebelumnya kan bukan orang Gerindra, dia gabung baru aja. Persyaratan dia juga belum lengkap, kemarin masuk di DCS itu memang belum lengkap persyaratannya," ujarnya.
Selain itu, jika memang terbukti Eko salah pihaknya akan menggugurkannya dari DCS. Selain itu, juga karena yang bersangkutan juga otomatis tidak memenuhi syarat dari KPU karena kedapatan mempunyai narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
"Kalau dia salah ya otomatis tidak kita loloskan, wong kita kan juga timses kan," kata dia menegaskan.
"Ga mungkin kita loloskan terlibat seperti itu di persyaratan KPU kan harus ada misalnya tidak pernah terpidana surat bebas narkoba kan juga ada. (Opsinya diganti?) iya," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Polres Sragen telah menangkap pelaku pengedar narkoba. Di mana salah satunya Eko (bacaleg Gerindra) juga kedapatan mempunyai barang terlarang tersebut.
Sedangkan tersangka lainnya yakni, Agung Nugroho warga Tanon, Sragen (pengedar), dan Yakub Hermawan diamankan karena kedapatan memiliki sabu-sabu.