REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menyimpan sebagian kekayaan miliknya di rumah sang mertua di Batam. Aset-aset itu diduga berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi yang kini tengah menjerat Andhi.
Adapun KPK telah melakukan penggeledahan di Batam untuk mengumpulkan bukti terkait kasus Andhi pada Selasa (6/6/2023). Lokasi yang digeledah, yakni rumah Andhi dan sebuah ruko tertutup.
"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP (Andhi Pramono) itu sebagian disimpan di Batam itu tadi, kalau enggak salah di rumah mertuanya ya, ya itu. Mertuanya tinggal di sana," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita tiga mobil jenis Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris. KPK meyakini kendaraan mewah itu diduga memiliki kaitan dengan kasus Andhi yang sedang diusut. "Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan termasuk kemudian menyita aset-aset yang bersangkutan," kata Alex.
Alex menambahkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya di Batam, sejauh ini masih terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi. Menurut dia, KPK belum mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. "Jadi belum sampai melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan dari pejabat Bea Cukai yang lain," ujar dia menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, KPK juga membuka peluang untuk menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun tengah mencari bukti-bukti yang dibutuhkan.
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Ali menegaskan, KPK tidak akan segan memiskinkan Andhi jika terbukti melakukan pencucian uang. Saat ini, sambung dia, pihaknya masih fokus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi. "Saat ini kami masih terus telusuri aliran uang dugaan penerimaan gratifikasinya," ujar Ali.
KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.
Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.