REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren minuman kopi kekinian terus berkembang di tengah masyarakat perkotaan. Untuk memikat hati pelanggan, minuman kopi kekinian berlomba-lomba menghadirkan inovasi rasa yang mungkin disukai penikmat kopi.
Salah satunya, minuman kopi kekinian menghadirkan rasa rum nonalkohol lewat sirup, yang diklaim halal. Namun, bagaimana hukum umat Islam minum kopi rum nonalkohol?
Pendakwah dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof KH Yahya Zainul Ma'arif, atau yang akrab disapa Buya Yahya, mengatakan, kopi adalah halal karena berasal dari tumbuhan. Namun, kopi menjadi minuman haram jika dicampur minuman yang memabukkan, apa pun namanya.
Akan tetapi, jika kopi hanya dicampur sesuatu yang tidak memabukkan atau hanya rasanya (yang mirip), kopi tidak menjadi haram. “Cuma, jika Anda punya kopi dicampur sesuatu yang dia tidak memabukkan hanya rasanya kayak khamar ya nggak haram. Hanya rasa kok. Karena hanya rasa, asalkan memang bukan alkohol,” kata Buya Yahya dilansir kanal Youtube Buya Yahya, Kamis (8/6/2023).