Kamis 08 Jun 2023 18:29 WIB

KPK Bakal Telusuri Komposisi Penetapan Majelis Hakim Terkait Dugaan Suap di MA

Hakim Agung Prim Haryadi disebut baru memenuhi pemanggilan pada Kamis (8/6/2023).

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/10/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami cara pemilihan komposisi majelis hakim dalam persidangan di Mahkamah Agung (MA). Pendalaman ini dilakukan terkait penyidikan dugaan suap penanganan perkara yang menyeret nama Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, untuk mendalami hal tersebut, pihaknya membutuhkan keterangan dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA). "Kami ingin mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan majelis hakim di Mahkamah Agung," kata Alex di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Menurut Alex, MA tentu memiliki mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penunjukan majelis hakim. Keterangan Ketua Kamar Pidana MA dibutuhkan untuk menjelaskan hal tersebut.

"Apakah by sistem, misalnya 'oh majelis ini yang kosong' by sistem, otomatis majelisnya itu, atau ada kebijakan-kebijakan tertentu yang tidak tertulis. Misalnya, untuk menunjuk atau menjadi kewenangan sepenuhnya dari Ketua Kamar untuk menunjuk majelis hakim. Ketika menunjuk majelis hakim, apa saja yang harus diperhatikan? Kan itu yang perlu didalami," tegas Alex.

"Nah, itu kan yang harus dijelaskan Ketua kamar bagaimana ketika menunjuk majelis yang kemudian menangani perkara dari Intidana, kan seperti itu. Ini makanya penyidik perlu untuk mendalami lebih lanjut," kata Alex menambahkan.

Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi bersama Hakim Agung Prim Haryadi pada Rabu (7/6/2023) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ini. Namun, keduanya tidak hadir.

Hakim Agung Prim Haryadi disebut baru memenuhi pemanggilan pada Kamis (8/6/2023) hari ini. Ia disebut diperiksa di gedung Dewan Pengawas KPK.

KPK telah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam kasus ini.

Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi. "Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement