Kamis 08 Jun 2023 20:51 WIB

Polisi Tangkap Guru Les Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Surabaya

Penangkapan ini berkaitan dengan temuan mayat di dalam koper.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang gulu les musik berinisial R yang diduga menjadi pelaku pembunuhan mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya berinisial AN (20).

Penangkapan terhadap R berkaitan dengan temuan mayat di dalam koper yang dibungkus karung berwarna putih di jalur Pacet-Cangar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu 7 Juni 2023.

Mayat yang ditemukan dalam keadaan membusuk tersebut diduga AN, yang dilaporkan hilang pada 5 Mei 2023. Adapun terduga pelaku pembunuhan adalah R, yang merupakan guru les musik AN.

"Pelaku guru les korban," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce. Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

Dijelaskan, polisi melakukan pendalaman dengan meminta keterangan ahli untuk mencari kecocokan apakah mayat yang ditemukan di Cangar, Mojokerto, sama dengan korban yang dilaporkan hilang pada 5 Mei 2023.

"Kami tunggu hasil valid dari tim ahli untuk menyimpulkan orang hilang ini atau bukan," ujar Pasma.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menambahkan, R merupakan warga Surabaya. R menjadi terduga kuat pelaku pembunuhan AN berdasarkan hasil pengecekan CCTV di apartemen milik korban di kawasan Gunung Anyar.

"Kebetulan pada saat kami pantau di CCTV itu, kita pertanyakan bahwa yang paling terakhir bersama korban adalah guru les musik yang diidentifikasi berinisial R. Pelakunya warga Surabaya juga," kata Mirzal.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Mirzal, R mengaku membunuh AN karena sakit hati. "Yang bisa kami dapatkan keterangan ini bahwa yang bersangkutan sakit hati lalu melakukan pembunuhan dengan mencekik korban," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement