Kamis 08 Jun 2023 21:04 WIB

Aturan KPU Bolehkan Peserta Pemilu Punya Maksimal 20 Akun Medsos

Buzzer diyakini tetap merebak, meski KPU bolehkan capres punya 20 akun medsos.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner KPU August Mellaz
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU August Mellaz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan semua peserta pemilu, mulai dari pasangan capres, cawapres, hingga partai politik, memiliki maksimal 20 akun di setiap media sosial (medsos) untuk berkampanye dalam gelaran Pemilu 2024.

Kendati begitu, organisasi pemantau pemilu menilai ketentuan tersebut tidak cukup untuk mengurangi jumlah akun pendengung atau buzzer. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menjelaskan, meski batas maksimal akun medsos untuk berkampanye ditambah dari sebelumnya 10 menjadi 20, tapi pengaruhnya minim untuk menekan jumlah akun buzzer.

Lembaga pemantau pemilu terakreditasi resmi di Bawaslu RI itu menilai peserta pemilu bisa saja membuat akun lain di luar 20 akun resmi itu atau malah membayar jasa buzzer. Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional JPPR, Aji Pangestu, menjelaskan, Bawaslu RI hanya akan mengawasi 20 akun resmi milik peserta pemilu.

Sedangkan akun liar yang kemungkinan dimiliki oleh peserta pemilu atau akun buzzer bayaran tidak akan diawasi. Akun nonresmi maupun buzzer, kata dia, hanya akan menghadapi konsekuensi take down apabila mengunggah konten terlarang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penurunan konten akan dilakukan oleh pemerintah. Adapun Bawaslu tidak akan menyelidiki hubungan akun tersebut dengan peserta pemilu, karena memang tidak ada aturannya. Menurut Aji, seharusnya KPU membuat pasal dalam peraturan KPU yang menyatakan, peserta pemilu yang terbukti memerintahkan akun buzzer mengunggah konten terlarang, bisa diberi sanksi.

"Keberadaan pasal semacam itu akan mendorong Bawaslu dan pemangku kepentingan melakukan investigasi," kata Aji kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Dengan ketentuan yang memungkinkan proses investigasi dan penjatuhan sanksi, sambung dia, peserta pemilu akan berpikir dua kali sebelum mengerahkan akun buzzer untuk mengunggah konten yang melanggar ketentuan kampanye. Pada akhirnya, jumlah akun buzzer bisa berkurang karena tak lagi mendapat order untuk memublikasikan konten terlarang.

Pada Senin (29/5/2023), pimpinan KPU RI mengonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye kepada Komisi II DPR RI. Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, salah satu isu strategis dalam PKPU itu adalah penambahan akun medsos yang boleh dimiliki peserta pemilu untuk berkampanye.

Saat Pemilu 2019, KPU hanya memperbolehkan peserta pemilu punya maksimal 10 akun di setiap medsos. "Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi (maksimal) 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Mellaz.

Komisi II DPR pun menyetujui rancangan PKPU tersebut. KPU RI dalam waktu dekat akan mengundangkan beleid tersebut agar dipatuhi capres hingga parpol peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement