Kamis 08 Jun 2023 21:24 WIB

OJK Basmi 18 Gadai Ilegal di DIY

Total ada 251 pelaku gadai swasta ilegal yang menjalankan usaha tanpa izin OJK.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi gadai.
Foto: Pegadaian
Ilustrasi gadai.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DI Yogyakarta mencatat, ada sebanyak sembilan gadai berizin di wilayah kerjanya. Sedangkan jumlah gadai ilegal mencapai 18 perusahaan. Kepala OJK DI Yogyakarta, Parjiman menjelaskan, sejumlah gadai ilegal tersebut hanya bisa ditindak dengan menghimbau agar berhenti beroperasi.

"Gadai ilegal yang masih beroperasi dan belum ada izin sudah kami minta diberhentikan operasionalnya," ujar Parjiman dalam konferensi pers Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) di The Alana Yogyakarta, Kamis (8/6/23).

Parjiman menambahkan bahwa sejak diterbitkannya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun meningkat. Hingga Maret 2023, terdapat 126 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari 123 perusahaan pergadaian berbasis konvensional dan 3 perusahaan pergadaian berbasis syariah.  

Sejak tahun 2019 sampai dengan Maret 2023, SWI telah menemukan dan mengumumkan sebanyak 251 pelaku gadai swasta ilegal yang menjalankan usaha tanpa izin OJK.  

Menurut Parjiman, penindakan terhadap gadai ilegal selama ini belum dapat maksimal karena kurangnya kekuatan hukum. Entitas ilegal baru dapat ditindak apabila ada pengaduan dari masyarakat yang dirugikan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa angin segar bagi kasus ini, karena nantinya SWI dapat melakukan penindakan dan memberikan sanksi pidana.

"Dengan UU ini kita sudah berani menindak, walaupun belum koordinasi dengan kepolisian tapi kami boleh bertindak menyurati untuk menghentikan yang tanpa izin. Jadi ini menguatkan penegakan hukum agar ke depannya lebih banyak lagi semua yang tidak berizin dilarang operasi," jelasnya.

Masyarakat juga perlu mewaspadai berbagai modus kejahatan digital yang marak akhir-akhir ini diantaranya sniffing, social engineering (soceng), dan modus kejahatan digital lainnya.  

"Untuk menghindari berbagai modus kejahatan digital, kami meminta agar masyarakat selalu berhati-hati, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, selalu mengamankan data pribadi, tidak mudah percaya terhadap permintaan data-data yang bersifat privasi seperti password, OTP, nama ibu kandung, dan lain-lain serta selalu memastikan segala bentuk permintaan atau penawaran ke call center resmi perusahaan," kata Parjiman.

Berikut 9 perusahaan gadai di DIY yang resmi dan berizin OJK:

1. PT Pergadaian Dana Sentosa

2 PT Gadai Murah Jogja

3 PT Awi Gadai Jogja

4 PT. Praha Gadai Indonesia (MazPram Gadai)

5 PT Startech Gadai Jananuraga

6 PT Samdede Gadai Perkasa

7 PT Gadai Lagi Jaya

8 PT Setia Indah Gadai

9 PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement