Kamis 08 Jun 2023 21:35 WIB

Berani Nambang Emas Ilegal, Siap-siap Dipenjara 15 Tahun

Polres Sukabumi dan tim gabungan tutup tambang emas ilegal

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
Petugas gabungan mengevakuasi seorang warga meninggal di lokasi tambang emas ilegal di areal Kehutanan Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/5/2023).
Foto: dok Polres Sukabumi
Petugas gabungan mengevakuasi seorang warga meninggal di lokasi tambang emas ilegal di areal Kehutanan Blok Cibuluh Desa Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memimpin langsung bersama tim Gabungan melakukan penutupan ratusan galian lubang penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/6/2023). Langkah tersebut dilakukan setelah dilakukan rapat koordinasi terkait aktivitas penambangan ilegal.

'' Kegiatan ini bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, melainkan langsung menghentikan kegiatan dilokasi,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis. Sehingga ia bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.

Baca Juga

Maruly mengatakan, dalam kegiatan penutupan tambang illegal ini pihaknya menerjunkan sebanyak 82 personil Polres Sukabumi. Selain itu dibantu Sat Brimob Polda Jabar sebanyak 30 orang personil serta gabungan TNI, Satpol PP, dan perhutani.

Petugas gabungan ini kata Maruly, dukerahkan untuk melakukan penutupan penambanagn emas ilegal. Upaya tersebut dibantu dengan alat berat untuk mempercepat kegiatan penutupan.

'' Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kami akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal,'' ungkap Maruly. Caranya dengan menggunakan pagar kawat dan jalannya juga akan rusak sehingga tidak bisa untuk dilewati atau digunakan kembali.

Kapolres sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, akan tetapi punya kemauan untuk berkolaborasi. Khususnya dalam menertibkan wilayah yang menjadi lahan tambang ilegal.

Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut lanjut Maruly, bersama Tim Gabungan melakukan Penanaman Pohon sebanyak 200 bibit pohon Mahoni. Langkah ini untuk bisa memperbaiki lingkungan atau lokasi bekas penambangan ilegal ini.

'' Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,'' terang Maruly. Sehingga petugas berharap agar warga mematuhi ketentuan yang ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement